¨ HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau
mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan
wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi
seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal
balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, serta cita-cita dan kondisi
sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman
sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan
nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
¨
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
-
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
-
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
-
Pemikiran berdasarkan aspek social budaya
-
Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
¨
AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan nasional Indonesia
2) Landasan Idiil: Pancasila
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945
¨
UNSUR
WAWASAN NUSANTARA
Ø
Wadah
(Contour)
Setelah merdeka NKRI mempunyai
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan
dalam wujud Suprastruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam
wujud Infrastruktur Politik.
Ø Isi
(Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Ø
Tata
Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara Wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah,
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan
tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
¨
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Ø
Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam
pradigma nasionl dapat dilihat dari spesifi-kasinya sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai filsafah, ideology bangsa dan dasar Negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstituasi Negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4.
Ketahan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
5.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Ø
Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan
politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam
pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Ø
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok,
golongan, suku, atau daerah.
¨
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa
(suku, bangsa, golongan, dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan
nusantara terdiri dari:
-
Kepentingan
yang sama
-
Keadilan
-
Kejujuran
-
Solidaritas
- Kerjasama
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
¨
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
A. Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar
dan pulau kosong.
B. Kehidupan
Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki
penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
1) Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar
daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
2) Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
C. Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan sosial, yaitu:
1) Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda,
dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2) Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta
dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
D. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1) Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut
merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat
tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu
keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2) Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3) Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
¨ PEMASYARAKATAN/SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
Untuk mempercepat terjadinya tujuan
Wawasan Nusantara, disamping implement-tasi seperti tersebut diatas, perlu juga
dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruhmasyarakat
Indonesia. Yaitu dapat dilakukan dengan cara:
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya,
yang dapat dilaksanakan sebagai beri-kut.
ü Langsung, yang terdiri dari ceramah,
diskusi, dialog, tatap muka.
ü Tidak langsung, yang terdiri dari
media elektronik, media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya
berupa:
ü Keteladanan
ü Edukasi
ü Komunikasi
ü Integrasi
¨ SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN
NASIONAL
Implementasi Wawasan Nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan mencipta-kan
iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial
budaya kan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau
kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi Wawasana Nusantara dalam kehidupan hankam akan
menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia.
¨ TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1. Pemberdayaan rakyat yang optimal
2. Dunia yang tanpa batas
3. Era baru kapitalisme
4. Kesadaran warga Negara
¨
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara perlu menjadi pola yang mendasari
cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan tanah air. Karena itu
setiap waga ngara perlu memiliki kesadaran untuk :
1.
Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara, sehingga
sadar sebagai bangsa indnesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengeti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggaraka
kehidupannya Negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar bagi
warga Negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional.
Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber:
Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT.
Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: 2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar