Sabtu, 29 Maret 2014

TUGAS 3 : WAWASAN NUSANTARA




¨ HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi, serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.

¨ LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
-     Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
-     Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
-     Pemikiran berdasarkan aspek social budaya
-     Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan

¨ AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
1)  Wawasan Nusantara sebagai Wawasan nasional Indonesia
2) Landasan Idiil: Pancasila
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945

¨ UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Ø Wadah (Contour)
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud Suprastruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infrastruktur Politik.
Ø  Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial
:
1)   Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2)  Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Ø Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara Wadah dan Isi yang terdiri atas:
-  Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.

¨ KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Ø Kedudukan
a.   Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.   Wawasan nusantara dalam pradigma nasionl dapat dilihat dari spesifi-kasinya sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai filsafah, ideology bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.   Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstituasi Negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.   Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.   Ketahan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.   GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Ø  Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Ø  Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individual, kelompok, golongan, suku, atau daerah.

¨ ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan, dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri dari:
-     Kepentingan yang sama
-     Keadilan
-     Kejujuran
-     Solidaritas
-     Kerjasama
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

¨ IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA   
A. Kehidupan Politik 
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.   Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.   Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.   Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

B. Kehidupan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
1)  Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
2) Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C.  Kehidupan sosial 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1)   Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2)  Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
D. Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1)       Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2)  Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3)    Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
¨ PEMASYARAKATAN/SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
Untuk mempercepat terjadinya tujuan Wawasan Nusantara, disamping implement-tasi seperti tersebut diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruhmasyarakat Indonesia. Yaitu dapat dilakukan dengan cara:
1.     Menurut sifat/cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai beri-kut.
ü  Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
ü  Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2.     Menurut metode penyampaiannya berupa:
ü  Keteladanan
ü  Edukasi
ü  Komunikasi
ü  Integrasi

¨  SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan mencipta-kan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
2.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.    Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya kan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau  kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi Wawasana Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia.


¨ TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.     Pemberdayaan rakyat yang optimal
2.     Dunia yang tanpa batas
3.     Era baru kapitalisme
4.     Kesadaran warga Negara

¨ KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan tanah air. Karena itu setiap waga ngara perlu memiliki kesadaran untuk :
1.    Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara, sehingga sadar sebagai bangsa indnesia yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.   Mengeti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggaraka kehidupannya Negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar bagi warga Negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.

Sumber:
Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar