Rabu, 05 Maret 2014

tugas 1 pendidikan kewarganegaraan








 



Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. 

Demokrasi pada hakikatnya di terapkan oleh Negara-negara yang ingin mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, karena makna demokrasi sebenarnya adalah Negara melindungi hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum , serta tunduk terhadap kemauan orang banyak tanpa mengabaikan hak golongan kecil sehingga tidak muncul dikatator mayoritas dan tirani minoritas..
Demokrasi bukan hanya sebagai suatu system, melainkan sudah merupakan paham yang secara umum berorientasi dan berpihak kepada rakyat.

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

1. Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy (demokrasi dalam arti system pemerintahan) dan kedua, substansive democracy (bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.)

1.     formal democracy (demokrasi dalam arti system pemerintahan)

a)Sistem presidensial :

sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara

b)Sistem parlementer : Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative

2.     substansive democracy (bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.)

-          DEMOKRASI LANGSUNG (direct democracy) : yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.

-          DEMOKRASI PERWAKILAN (representative democracy) : yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat/parlemen.

Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.

-          DEMOKRASI SISTEM REFERENDUM, yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tugasnya , parlemen di control oleh rakyat melalui system referendum.



·         KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MASING-MASING DEMOKRASI

  • Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi Langsung
KELEBIHAN :
Menjamin kendali warganegara terhadap kekuasaan politik
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan
kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit
Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat Masyarakat lebih dekat
dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang
tidak stabil
KEKURANGAN :
Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar
Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warganegara untuk melakukan hal-hal
lain; dan karenanya bisa menimbulkan apatisme
Sulit menghindari bias kelompok dominan
  •  Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi Perwakilan KELEBIHAN :
Lebih mudah diterapkan dalam amsyarakat yang lebih kompleks Jarak yang jauh dari
proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bisa
menolaknya ketika hendak diterapkan
Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan
kebijakan bersama
Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih
untuk
itu
KEKURANGAN :
Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan
kepentingan
masyarakat
Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi
demokrasi langsung
Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik)
politik; dan karenanya mendorong kompormi


Prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat universal :
-          Pembagian kekuasaan. 
-          Pemerintahan konstitusional. 
-          Prinsip Negara hokum (rule of law).
-          Prinsip mayoritas. 
-          Pemerintah dengan diskusi. 
-          Pemilu yang demokratis.
-          System dwipartai/multipartai. 
-          Manajemen terbuka. 
-          Pers yang bebas.
-          Pengakuan terhadap hak-hak minoritas. 
-          Jaminan hak asasi manusia. 
-          Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
-          Pengawasan terhadap administrasi Negara. 
-          Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dan kehidupan plitik pemerintah. 
-          Kebijakan Negara dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari badan lain.
-          Penempatan pejabat-pejabat dalam pemerinahn dengan merit system dan bukan spoil system. 
-          Jaminan terhadap kebebasan individu dala baas-batas tertentu. 
-          Konstitusi/undang-undang/undang-undang dasa yang demokratis.



Ciri- ciri demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintah yang lebih memihak kepada rakyat. Pemerintah yang demokratis dicirikan antara lain oleh seberapa besar keterlibatan politik warganya, bagamana keikutsertaan rakyat/masyarakat dalam memngawasi kinerja pemerintahan, dan bagaimana penyebaran kekuatan politik dalam masyarakat.
                Ciri-ciri suatu Negara yang menerapkan system politik demokrasi adalah sebagai berikut. 
  •  Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok serta terdapat pergantian pimpinan secara berkala, tertib, dan damai. 
  •  Berbagai prasarana pendapat umum yaitu pers, televisi, danradio diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dala merumuskan pendapat mereka.
  • Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, dan adanya sikap menerima legitimasi dari system pemerinntahan.

Sementara berdasarkan hasil Konferensi Interational Court of Jurist di Bangkok, para ahli hokum merumuskan bahwa suatu pemerintah Negara yang menganut paham demokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
a.       Melindungi dan menjamin hak asasi warga Negara 
b.      Mempunyai wakil Negara yang represenatif 
c.       Adanya wakil-wakil rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih rakyat melalui pemilu yang demokratis
d.      Masa jabatan pemegang pemerintahan dibatasi oleh periode tertentu 
e.      Adanya pendidikan kewarganegaraan (civic education)







 




Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
    Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
    Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

 Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam




sumber : 

rahmawati, noviana, dkk . 2006. Kreatif Standar isi 2006, pendidikan kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas XI. Klaten: viva parkindo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar