Minggu, 16 Maret 2014

Hak Asasi Manusia

- Hakikat HAM
Hak asasi merupakan hak dasar yang mutlak ada pada setiap diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . adanya hak asasi manusia merupakan wujud pembuktian bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang sama tanpa ada pengecualian baik di hadapan Tuhan maupun di mata hukum. 
menurut UU No.39 tAHUN 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME. keberadaan hak asasi wajib dihormati, dijumjumg tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perindungan harkat dan martabat manusia.
Definisi HAM menurut para ahli :
- A.J.M Milne, HAM adalah hak yang dimiliki seluruh umat manusia di segala masa ddan segala tempat karena keutamaan kebereradaannya sebagai manusia.
- Franz Magnis Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. manusia memilikinya kaena ia manusia.
- Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan indovidu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemeintah.
Ciri-ciri hak asasi manusia :
-         Bersifat hakikat, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi  semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
-         Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, gender dan perbedaan lainnya
-         Bersifat tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan.
-         Bersifat tidak dapat dibagi, artinya semua orang  berhak mendapatkan semua hak.

Penggolongan Hak Asasi Manusia :
a.        Menurut Universal Declaration of Human Right.
1.        Hak pribadi (personal rights), missal hak beragama dan kepercayaan kepada tuhan, hak berpendapat, hak mengembangkan diri, dan hak hidup
2.        Hak ekonomi (economic rights), misalnya hak untuk memiliki sesuatau dan jual beli
3.        Hak politik (political rights), misalnya menjadi warga suatu Negara, hak memilih, dan dipilih, dan hak mendirikan partai politik
4.        Hak social budaya (socio-cultural rights), misalnya hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengembangkan iptek, dan mengembangkan seni budaya.
5.        Hak persamaan hokum dan pemerintah (rights  legal equility), misalnya hak mendapat perlindungan hokum dari pemerintah.
6.        Hak mendapat perlakuan yang adil (procedural rights), misalnya diperlakukan adil dalam proses peradilan/tindakan kepolisian/kejaksaan.

b.       Menurut UU No. 39 Tahun 1999
1.        Hak untuk hidup (pasal 4)
2.        Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
3.        Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.        Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17,18, dan 19)
5.        Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27 )
6.        Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
7.        Hak atas kesejahtraan (pasal 36-42)
8.        Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 dan 44)
9.        Hak wnita (pasal 45-51 )
10.     Hak anak (pasal 52-66)
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Kesadaran manusia akan keberadaan HAM sudah ada sejak zaman dahulu. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya berbagai gerakan menuntut pengakuan HAM sudah ada sejak zaman dahulu. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya berbagai gerakan menuntut pengakuan HAM yang diantaranya sebagai berikut.
a.        Gerakan Renaisance pada abad XV
Gerakan ini muncul d eropa yang membangkitkan kesadaran mansia akan persamaan martabatnya.
b.       Gerakan Reformasi pada abad XVI
c.     Grakan ini terjadi di lingkungan agama Kristen pada tahun 1517 yang dipelopori oleh martin luther. Gerakan ini bertujuan membebaskan diri dari ikatan kepausan dan melahirkan agama protestan.

    HAM di Inggris
Inggris menjadi Negara pertama yang memperjuangkan HAM. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen dibawah ini
1.     Magna Charta  Tahun 1215
Terjadi pada masa raja John yang berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat. Akhirnya hal tersebut memancing kaum bangsawan untuk mengeluarkan suatu perjanjian yang di sebut Magna Charta. Isinya adalah sebagai berikut :
o   Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
o   Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Ø  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Ø  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2.   Petition Of Rights merupakan petisi yang berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat dan jaminannya. Petisi ini di ajukan pada tahun 1628 oleh para bangsawan kepada raja.
Isi dari petisi tersebut yaitu :
o   Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
o   Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
o   Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3.   Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
o   Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
o   Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4.   Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
ü Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
ü Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
ü Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
ü Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
ü Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

      HAM di Amerika Serikat

-          Atlantic charter
Atlantic charter muncul pada saat awal terjadinya perang dunia ke II. Ketika itu amerika serikat berhadapan dengan agresi Nazi Jerman. Presiden F.D Roosevelt melihat bahwa hak-hak politik tidak sempurna dan ia mengemukakan hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan”
(The Four Freedom) yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

-          Declaration Of Independence Of The United States
Pada tanggal 4 Juli 1776, di umumkan deklarasi kemerdekaan secara aklamasi oleh 13 negara bagian yang yang disebut Declaration Of Independence Of The United States (John Locke) yang juga merupakan piagam hak-hak asasi manusia karena isinya mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Maha Pencipta dan semua manusia di anugerahi hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan oleh Penciptanya.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.



Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan untuk melawan kekejaman dan penindasan dan juga fasisme dari Jerman, Jepang dan Italia. Selain itu kebebasan tersebut merupakan hak (kebebasan bagi umat manusia untuk mencapai kemerdekaan yang abadi. 

      Hak Asasi Manusia di Prancis

      Pada Tahun 1789 dicetuskan pernyatan mengenai hak-hak manusia dan warga negara yang dikenal dengan Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang didalamnya mencanangkan hak ats kebebasan, kesaman dan persaudaraan atau kesetiakawanan. Pelopor penegakan hak asasi manusia di Prancis adalah Lafayette yang berada di amerika ketika Revolusi Amerika terjadi dan menyebabkan tersusunnya pernyataan tersebut.
Pada tahun 1791 semua hak-hak asasi manusia dicantumkan di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848 yang diprakarsai oleh J.J Rousseau, Voltaire dan Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
a.       Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 
b.      Manusia mempunyai hak yang sama. 
c.       Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 
d.      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 
e.       Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 
f.       Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 
g.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 
h.      Adanya kemerdekaan surat kabar. 
i.        Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 
j.        Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 
k.      Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 
l.        Adanya kemerdekaan rumah tangga. 
m.    Adanya kemerdekaan hak milik. 
n.      Adanya kemedekaan lalu lintas. 
o.      Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

      HAM oleh PBB

Setelah perang dunia II, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia


      Hak Asasi Manusia di Indonesia

Di Indonesia, HAM bersumber pada pancasila yaitu HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. HAM juga bermuara pada Pancasila yang dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM harus memperhatikan garis-garis yang telah ditetukan oleh Pancasila. Pandangan hidup bangsa Indonesia juga adalah pancasila sehingga dalam pelaksanaan HAM harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
o   Undang – Undang Dasar 1945
o   Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
o   Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal-Pasal dalam Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 Pasal yang berisi sebagai berikut :


Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.


 Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu


Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.


Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.


Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.


Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.


Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum. 


Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.


Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.


Pasal 11
1.      Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2.      Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.


Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.


Pasal 13
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.      Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.


Pasal 14
1.      Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.      Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 
Pasal 15
1.      Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.      Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.


Pasal 16
1.      Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2.      Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.      Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.


Pasal 17
1.      Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.      Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.


Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.


Pasal 20
1.      Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2.      Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.


Pasal 21
1.      Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.      Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3.      Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 


Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. 


Pasal 23
1.      Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.      Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.      Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4.      Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.


Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.


Pasal 25
1.      Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.      Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama. 


Pasal 26
1.      Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.      Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.      Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.


Pasal 27
1.      Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2.      Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.


Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya. 


Pasal 29
1.      Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.      Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.      Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. 


Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.




SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, merupakan puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.


Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.

Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.

Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

meskipun Hak Asasi Manusia dimiliki oleh setiap warga negara, namun saat ini masih sering kita dengar adanya pelanggaran HAM. Oleh karena itu, diperlukan adanya jaminan terhadap HAM disertai sanksi tegas bagi pelanggarnyauntuk menghindari penyelewengan terhadap HAM baik ringan maupun berat. oleh sebab itu, dalam UUD 1945 dimuat tentang jaminan HAM mulai dari pasal 27 sampai 34.


sumber :

damayanti, septiana, dan Siti nurjanah . 2006. Kreatif Standar isi 2006, pendidikan kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas xa semester gasal. Klaten: viva parkindo

sumarsono,s dkk. 2005. pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT.gramedia pustaka utama
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar