- Hakikat
HAM
Hak asasi merupakan hak dasar yang mutlak ada pada
setiap diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . adanya hak asasi
manusia merupakan wujud pembuktian bahwa setiap manusia memiliki harkat dan
martabat yang sama tanpa ada pengecualian baik di hadapan Tuhan maupun di mata
hukum.
menurut UU No.39 tAHUN 1999, Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan YME. keberadaan hak asasi wajib dihormati, dijumjumg tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perindungan harkat dan martabat manusia.
Definisi HAM
menurut para ahli :
- A.J.M
Milne, HAM adalah hak yang dimiliki seluruh umat manusia di segala masa
ddan segala tempat karena keutamaan kebereradaannya sebagai manusia.
- Franz Magnis
Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena hukum positif
yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. manusia
memilikinya kaena ia manusia.
-
Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan indovidu yang dirumuskan secara jelas
dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemeintah.
Ciri-ciri
hak asasi manusia :
- Bersifat hakikat, artinya hak
asasi manusia adalah hak asasi semua
umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, gender dan perbedaan lainnya
- Bersifat tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau
diserahkan.
- Bersifat tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak.
Penggolongan
Hak Asasi Manusia :
a. Menurut Universal Declaration of
Human Right.
1.
Hak pribadi
(personal rights), missal hak
beragama dan kepercayaan kepada tuhan, hak berpendapat, hak mengembangkan diri,
dan hak hidup
2.
Hak ekonomi
(economic rights), misalnya hak untuk
memiliki sesuatau dan jual beli
3.
Hak politik
(political rights), misalnya menjadi
warga suatu Negara, hak memilih, dan dipilih, dan hak mendirikan partai politik
4.
Hak social
budaya (socio-cultural rights),
misalnya hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, mengembangkan iptek, dan
mengembangkan seni budaya.
5.
Hak
persamaan hokum dan pemerintah (rights
legal equility), misalnya hak mendapat perlindungan hokum dari
pemerintah.
6.
Hak mendapat
perlakuan yang adil (procedural rights), misalnya diperlakukan adil dalam
proses peradilan/tindakan kepolisian/kejaksaan.
b. Menurut UU No. 39 Tahun 1999
1.
Hak untuk
hidup (pasal 4)
2.
Hak untuk
berkeluarga (pasal 10)
3.
Hak untuk
mengembangkan diri (pasal 11-16)
4.
Hak untuk
memperoleh keadilan (pasal 17,18, dan 19)
5.
Hak atas
kebebasan pribadi (pasal 20-27 )
6.
Hak atas
rasa aman (pasal 28-35)
7.
Hak atas
kesejahtraan (pasal 36-42)
8.
Hak turut
serta dalam pemerintahan (pasal 43 dan 44)
9.
Hak wnita
(pasal 45-51 )
10. Hak anak (pasal 52-66)
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Kesadaran
manusia akan keberadaan HAM sudah ada sejak zaman dahulu. Hal tersebut dapat
dilihat dari adanya berbagai gerakan menuntut pengakuan HAM sudah ada sejak
zaman dahulu. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya berbagai gerakan menuntut
pengakuan HAM yang diantaranya sebagai berikut.
a. Gerakan Renaisance pada abad XV
Gerakan ini
muncul d eropa yang membangkitkan kesadaran mansia akan persamaan martabatnya.
b. Gerakan Reformasi pada abad XVI
c. Grakan ini terjadi di lingkungan
agama Kristen pada tahun 1517 yang dipelopori oleh martin luther. Gerakan ini bertujuan membebaskan diri dari ikatan
kepausan dan melahirkan agama protestan.
HAM di
Inggris
Inggris
menjadi Negara pertama yang memperjuangkan HAM. Perjuangan tersebut tampak dari
beberapa dokumen dibawah ini
1. Magna Charta Tahun 1215
Terjadi pada
masa raja John yang berlaku sewenang-wenang terhadap rakyat. Akhirnya hal
tersebut memancing kaum bangsawan untuk mengeluarkan suatu perjanjian yang di
sebut Magna Charta. Isinya adalah sebagai berikut :
o Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan,
hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
o
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
Ø Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Ø Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø Apabila seseorang
tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
2.
Petition Of Rights merupakan
petisi yang berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat dan jaminannya. Petisi
ini di ajukan pada tahun 1628 oleh para bangsawan kepada raja.
Isi dari petisi
tersebut yaitu :
o
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
o
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
o Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam
keadaan damai.
3.
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan
seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
o
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
o Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4.
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima
parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
ü Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
ü Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
ü Pajak, undang-undang dan
pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
ü Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaan masing-masing .
ü Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
HAM di Amerika
Serikat
- Atlantic charter
Atlantic
charter muncul pada saat awal terjadinya perang dunia ke II. Ketika itu amerika
serikat berhadapan dengan agresi Nazi Jerman. Presiden F.D Roosevelt melihat
bahwa hak-hak politik tidak sempurna dan ia mengemukakan hak lain yang lebih
luas ruang lingkupnya.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan”
(The Four Freedom) yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 yakni :
- Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
- Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
- Declaration Of
Independence Of The United States
Pada tanggal 4 Juli 1776, di umumkan deklarasi kemerdekaan secara aklamasi
oleh 13 negara bagian yang yang disebut Declaration Of Independence Of The
United States (John Locke) yang juga merupakan piagam hak-hak asasi manusia
karena isinya mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan
sama derajatnya oleh Maha Pencipta dan semua manusia di anugerahi hak hidup,
kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan oleh Penciptanya.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
- Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
- Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan untuk melawan kekejaman dan
penindasan dan juga fasisme dari Jerman, Jepang dan Italia. Selain itu
kebebasan tersebut merupakan hak (kebebasan bagi umat manusia untuk mencapai
kemerdekaan yang abadi.
Hak Asasi Manusia di Prancis
Pada Tahun 1789 dicetuskan pernyatan mengenai hak-hak manusia dan warga negara yang
dikenal dengan Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yang didalamnya
mencanangkan hak ats kebebasan, kesaman dan persaudaraan atau kesetiakawanan.
Pelopor penegakan hak asasi manusia di Prancis adalah Lafayette yang berada di
amerika ketika Revolusi Amerika terjadi dan menyebabkan tersusunnya pernyataan
tersebut.
Pada tahun 1791
semua hak-hak asasi manusia dicantumkan di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848 yang diprakarsai
oleh J.J Rousseau, Voltaire dan Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara
lain :
a.
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b. Manusia
mempunyai hak yang sama.
c.
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d. Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan
umum.
e.
Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f.
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g. Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
h. Adanya
kemerdekaan surat kabar.
i.
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j.
Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k. Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l.
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m. Adanya
kemerdekaan hak milik.
n. Adanya
kemedekaan lalu lintas.
o. Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
HAM oleh PBB
Setelah perang
dunia II, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Di Indonesia, HAM bersumber pada pancasila yaitu HAM mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa yakni Pancasila. HAM juga bermuara pada Pancasila yang
dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditetukan oleh Pancasila. Pandangan hidup bangsa Indonesia juga adalah
pancasila sehingga dalam pelaksanaan HAM harus memperhatikan ketentuan yang
terkandung dalam Pancasila.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
o Undang – Undang Dasar
1945
o Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
o Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal-Pasal
dalam Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 Pasal yang berisi sebagai berikut :
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak
dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan
pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan,
kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak
atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi
atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan
di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan
dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan
yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan
yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap,
ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang
penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas
dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam
setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1.
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
perlukan untuk pembelaannya.
2.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu
urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya
dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas
kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
setiap negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
2.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau
ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1.
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
2.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai.
3.
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan
berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
2.
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama
atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan
dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut
pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak
memandang batas-batas.
Pasal 20
1.
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
2.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1.
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung
atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negaranya.
3.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni,
dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara
secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
1.
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak
atas perlindungan dari pengangguran.
2.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
3.
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan,
yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri
maupun
4.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat
dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari
liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
1.
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
3.
Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1.
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat
dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan
manfaat ilmu pengetahuan.
2.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan
moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan
atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu
tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub
di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1.
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di
mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang
tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi
ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak
untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang
bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub
di dalam Deklarasi ini.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember
1948, merupakan puncak
peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan
keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia
II.
Deklarasi
HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara)
maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan
pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa
komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam
malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania
itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing
negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub
dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku
bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia
HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah
dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara
lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila
raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi
apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan.
Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum
Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
meskipun Hak Asasi Manusia dimiliki
oleh setiap warga negara, namun saat ini masih sering kita dengar adanya
pelanggaran HAM. Oleh karena itu, diperlukan adanya jaminan terhadap HAM
disertai sanksi tegas bagi pelanggarnyauntuk menghindari penyelewengan terhadap
HAM baik ringan maupun berat. oleh sebab itu, dalam UUD 1945 dimuat tentang
jaminan HAM mulai dari pasal 27 sampai 34.
sumber :
damayanti,
septiana, dan Siti nurjanah . 2006. Kreatif
Standar isi 2006, pendidikan
kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas xa semester gasal. Klaten: viva parkindo
sumarsono,s
dkk. 2005. pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT.gramedia pustaka
utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar